JAKARTA(LB)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 1.449 kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode April sampai Juni 2025.
Kasus kejahatan dimaksud, yakni Curat (pencurian dan pemberatan) 535 kasus, Curas (pencurian dan kekerasan) 89 kasus, Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) 363 kasus, pencurian 249 kasus, pemerasan 29 kasus dan pembunuhan14 kasus.
“Jumlah tersangka 1.597 orang dengan jumlah korban 1.745 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7).
Total barang bukti yang disita berupa, mobi 12 unit, motor 230 unit, senpi api (senpi) 11 pucuk, amunisi 18 butir, senjata tajam (sajam) 98 bilah dan barang bukti lainnya sebanyak 1.129 unit.
Para tersangka dijerat pasal, yakni tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP dengam ancaman pidana penjara paling lama dua tahun. Para tersangka pencurian dojerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Tersangka Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Tersangka Curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka penadahan dikenkaan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tersangka kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Tersangka pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka kasus UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
