Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus.
BOGOR (LB)- Pemanfaatan jalan umum sebagai area valet parking tanpa izin oleh Restoran Aroem mendapatkan perhatian dari Komisi II DPRD Kota Bogor.
Karena fasilitas umum yang terletak di depan sekretariat PWI Kota Bogor disinyalir dipergunakan untuk kepentingan bisnis restoran tanpa adanya izin ke Pemkot Bogor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus menuturkan, bahwa seluruh penggunaan ruang publik dan operasional usaha valet parking wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku di Kota Bogor.
”Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” terang Rifki dikonfirmasi pada Selasa (28/7).
Rifki menyoroti dugaan kuat tidak adanya izin resmi operasional valet tersebut. Jika hasil pengecekan di lapangan membuktikan praktik tersebut ilegal, dirinya meminta dinas dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban.
”Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Rifki menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin operasional valet Restoran Aroem.
“Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada pelaku usaha lain yang berbuat seenaknya,” jelasnya.
Rifki juga mengingatkan para pengusaha di Kota Bogor agar tidak hanya mengejar profit semata hingga mengabaikan regulasi serta hak-hak masyarakat atas ruang publik. “Kepatuhan terhadap izin adalah fondasi utama untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, tertib, dan adil di Kota Bogor,” pungkasnya. *
