Diperingatkan Mendagri Soal Obligasi, Pramono: Rp 3,5 Triliun Bukan Hambatan bagi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

JAKARTA (LB)- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi peringatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun. Pramono menegaskan, obligasi dengan nilai tersebut bukan menjadi hambatan bagi Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, kemampuan fiskal Jakarta cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran obligasi hingga jatuh tempo dalam tenor tujuh tahun.

 “Sebenarnya obligasi Rp 3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan. Dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapapun yang akan menjadi Gubernur di Jakarta. Makanya kenapa kemudian tenornya tujuh tahun,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, penerbitan obligasi merupakan salah satu skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta agar pembangunan tetap berjalan meski Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemotongan.

Menurut Pramono, rencana penerbitan obligasi daerah juga telah memperoleh dukungan atau persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Memang obligasi daerah ini adalah salah satu bentuk creative financing yang kami lakukan. Tetapi memang di dalam aturan, sekarang ini kami sudah mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian,” tutur Pramono.

Meski demikian, Pramono menegaskan tetap akan memperhatikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Ia memastikan akan berdiskusi langsung dengan Mendagri Tito Karnavian terkait rencana penerbitan obligasi tersebut. “Apa pun itu, sebagai Gubernur saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri. Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri,” tutur Pramono.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kemampuan fiskalnya sebelum menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun.

Menurut Tito, obligasi pada dasarnya merupakan bentuk utang. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban tersebut agar tidak menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya.

“Obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot,” ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7).

Tito mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan secara khusus antara dirinya dan Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana penerbitan obligasi tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan kepala daerah yang berencana menerbitkan obligasi harus memastikan utang tersebut dapat dilunasi selama masa jabatannya. “Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan sampai beban kepala daerah berikutnya,” tegas Tito. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *