JAKARTA, LB – Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan aparat penegak hukum tidak wajib mengaitkan penggeledahan dengan status kepemilikan rumah atau barang. Dasar utama penggeledahan adalah tahapan proses hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penggeledahan dapat dilakukan sepanjang perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan terhadap tempat yang diduga bisa memberikan keterangan, data, atau menyimpan barang bukti dan alat kejahatan tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan pemilik rumah atau barang tersebut,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (10/7).
“Yang menjadi dasar adalah proses hukum sudah masuk tahap penyidikan. Maka Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya berwenang melakukan penggeledahan di semua tempat yang diduga sebagai lokasi penyimpanan alat atau hasil kejahatan,” lanjutnya.
Mundur, Febrie Lepaskan Beban Kelembagaan
IPW juga menyoroti mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, keputusan itu membuat penyidik tidak lagi terbebani hubungan kelembagaan.
“Dengan Febrie mundur, posisi penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya tidak terbebani status kelembagaan. Kalau masih menjabat Jampidsus, maka melekat status sebagai pejabat Kejaksaan Agung. Akan ada hambatan psikologis dan prosedural,” jelas Sugeng.
Ia menilai setelah mundur, Febrie diproses sebagai subjek hukum individu, bukan sebagai institusi.
“Dengan mundurnya Febrie, maka polisi tidak terbebani hubungan kelembagaan. Yang diproses adalah subjek hukum yang berdiri sendiri, sehingga proses hukum bisa lebih mudah,” katanya.
IPW mengapresiasi langkah Febrie.
“Kita patut apresiasi. Dengan mundur, yang bersangkutan memahami agar tidak timbul problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung,” ucap Sugeng.
Di akhir pernyataannya, IPW mendorong agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa. tom
