Rindekraf Strategi Perkuat Talenta dan Daya Saing Industri

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah menyusun Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai strategi pembangunan ekraf melalui penguatan ekosistem inklusif berbasis kekayaan intelektual untuk memperkuat talenta, daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan.

“6 hari yang lalu, tanggal 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045. Dan peraturan presiden ini menjadi tonggak penting yang memberikan arah pembangunan ekraf nasional untuk jangka menengah panjang,” kata Riefky dalam konferensi pers Perpres Rindekraf 2026-2045 di Jakarta, Rabu (8/7).

Rindekraf 2026-2045 tersebut, kata Riefky, merupakan arah pembangunan dan kebijakan jangka menengah dan panjang dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional.

Riefky mengatakan Rindekraf disusun berdasarkan amanat Undang-undang No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang tertuang dalam pasal 25 dan 26 untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan ekraf.

Amanat ini memastikan bahwa arah pembangunan ekraf terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sehingga setiap daerah memiliki rujukan yang jelas untuk mengembangkan potensi kreatifnya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Riefky menjelaskan Rindekraf disusun dengan nilai dasar inklusif, dengan memperhatikan keberagaman pelaku dan ekosistem ekraf baik dari sisi subsektor usaha, gender, skala usaha, demografi, tingkat perkembangan maupun karakteristik wilayah.

Selain itu juga adaptif yang menyesuaikan perkembangan teknologi digital dan dinamika industri agar tetap relevan dengan kebutuhan ekraf masa depan, serta implementatif yang diturunkan ke dalam perencanaan aksi yang disusun sesuai sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Program.

Ia juga mengatakan Rindekraf berguna bagi pelaku ekraf untuk memberikan kepastian kebijakan, penguatan talenta, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan.

Dalam Rindekraf juga dicantumkan tambahan 4 subsektor baru yang masuk ke klaster sektor ekraf desain, dan teknologi dan konten digital, menambah kekayaan subsektor ekraf lainnya yang sudah ada menjadi 21 subsektor.

“Jadi kalau sebelumnya 17 subsektor, sekarang ada tambahan 4 subsektor. Yang pertama adalah modifikasi otomotif, semacam custom, kemudian teknologi baru, termasuk AI, blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain. Kemudian konten digital, termasuk konten kreator, afiliator, live commerce, dan juga sulih suara atau voice over,” katanya.

Penyusunan Rindekraf dilakukan dengan semangat kolaboratif bersama 26 kementerian lembaga, dengan ketua pengarah dari Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan bertindak sebagai pelaksana ketua harian adalah Kementerian Ekonomi Kreatif, serta 20 kementerian lembaga lainnya sebagai penanggung jawab program.

Riefky berharap melalui arah kebijakan Rindekraf dapat memperkuat ekosistem ekraf dan menjawab tantangan industri kreatif di masa depan sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *