JAKARTA(LB)-Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menuntaskan penyidikan kasus handphone (HP) ilegal senilai total Rp 263 miliar. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa.
“Di mana hasil penyidikan perkara jaringan importasi ilegal barang elektronik bekas, berupa telepon seluler (ponsel) yang ditangani oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ade yang juga Koordinator Gakkum Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan yang Merugikan Kekayaan Negara dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Ade menegaskan Bareskrim Polri konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan. Dia mengatakan penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud implementasi nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan untuk menyelamatkan keuangan negara, sekaligus merupakan penegasan atas komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi/eksportasi di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengatakan kasus ini diungkap oleh Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan dua laporan polisi. Setelah penyidikan dilakukan, Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan dan/atau perindustrian dan/atau perlindungan konsumen.
Keempat tersangka itu ialah DCP alias PR yang merupakan WN China, SJ yang juga WNA China, TW selaku Direktur PT TSI yang kini berstatus buron dan MT selaku Direktur PT TSL. Para tersangka dijerat pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa dalam tiga berkas perkara splitsing yang telah dikirimkan tahap satu oleh penyidik ke JPU, telah diberitahukan oleh JPU kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Ketiga tersangka itu dilimpahkan ke tiga kejaksaan, yakni SJ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DCP alias PR ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan MT ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara, tersangka TW masih terus diburu.
“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan importasi barang elektronik, berupa telepon seluler beserta suku cadangnya dari luar negeri dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ade mengatakan DCP alias PR diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusi di wilayah Indonesia. Berikutnya, MT diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen importasi ilegal.
“Tersangka saudara TW, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke luar negeri, diduga turut berperan dalam jaringan importasi ilegal tersebut, dengan cara memfasilitasi kegiatan importasi illegal/memasukkan barang hasil importasi illegal ke daerah Pabean Indonesia,” ujarnya.
Bareskrim juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan puluhan ribu HP ilegal. Dalam penggeledahan gudang dan ruko di Jakarta Utara serta Sidoarjo, polisi menyita iPhone dan Android beserta sparepart lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar serta perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3.075.600.000.
“Total estimasi nilai barang bukti sebesar Rp 253.075.600.000,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menggeledah ruko di Jakarta Barat dan menemukan 1.895 unit iPhone ilegal, 408 unit HP rusak dan berbagai bukti lain. Total estimasi nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 10.339.335.758. Sehingga total nilai barang bukti yang disita sekitar Rp 263 miliar. tom
