Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram di Jakbar

JAKARTA(LB)–Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Senin (2/3) sekitar pukul 10.50 WIB.

Dalam operasi itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial ERI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram. 

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam paper bag warna merah.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat.

Kanıt 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga mengatakan pengungkapan kasus setelah adanya informasi dari warga

“Pada hari senin tanggal 2 maret 2026 kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial ERI dengan jumlah barang bukti 102,2 gram narkotika jenis sabu, TKP di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (4/3).

AKP Rumangga juga mengatakan pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena itu sangat merusak generasi bangsa.

“Maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait Narkoba akan tindak lanjuti dan akan kami telusuri sampai ke bandarnya,” sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (2/3) sekitar pukul 10.50 WIB di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.

Dalam operasi itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial E.R.I. (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam paper bag warna merah. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat.

Kanıt 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan “Pada hari senin tanggal 2 maret 2026 kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial E.R.I dengan jumlah barang bukti 102,2 gram narkotika jenis sabu, TKP di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat” 

AKP Rumangga juga mengtakan pesan Kamtibmas kepada masyarakat “agar menjauhi Narkoba karena itu sangat merusak generasi bangsa, maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait Narkoba akan tindak lanjuti dan akan kami Telusuri sampai ke bandarnya”

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *