DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Bahaya Laten Hiburan Malam

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno.

CIREBON (LB)- Gemerlap lampu hiburan malam kerap dijadikan etalase keberhasilan ekonomi daerah. Namun di Kabupaten Cirebon, kilau itu mulai dipertanyakan. 

Di balik dentuman musik dan janji pemasukan pajak, muncul kekhawatiran tentang longgarnya pengawasan serta potensi rusaknya tatanan sosial imbas adanya tempat hiburan malam.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno. Secara terbuka dia mengingatkan, keberadaan hiburan malam tidak boleh dibungkus narasi ekonomi semata. 

Pasalnya, kontribusi pajak dari sektor hiburan malam justru tidak sebanding dengan risiko sosial dan moral yang bisa ditimbulkan jika pengawasan berjalan setengah hati.

“Pendapatan pajak hiburan malam itu kecil. Namun dampak moralnya bisa besar dan merusak daerah jika tidak diawasi ketat,”  kata Cakra (28/1).

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap lemahnya kontrol di lapangan. Cakra menyoroti peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon yang dinilai harus lebih tegas. 

Terutama, lanjutnya, dalam memastikan pembatasan usia pengunjung pada angka minimal 21 tahun. Dia juga menekankan larangan mutlak penggunaan simbol, atribut, maupun aktivitas yang bertentangan dengan norma dan budaya lokal.

“Saya dengar kabar yang viral ada dugaan pesta LGBT di salah satu diskotek, ternyata pengunjungnya banyak usia di bawah 21 tahun. Harganya juga murah, masa kabarnya punya duit seratus ribu bisa masuk ke diskotek itu,” ungkap Cakra.

Bukan itu saja, dia juga menyoroti  peredaran minuman beralkohol yang kerap menjadi ‘bayang-bayang gelap’ industri hiburan malam. Cakra meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tidak sekadar mengurus administrasi, tetapi benar-benar memastikan distribusi minuman beralkohol tidak melenceng dari aturan.

“Ini berlaku untuk semua hiburan malam yang berlokasi di Kabupaten Cirebon. Kami sudah sidak beberapa hiburan malam dan perdaran miholnya banyak yang melanggar aturan. Instansi terkait seperti tidak peka dengan persoalan ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan, legalitas usaha tidak boleh menjadi tameng pembenar bagi praktik yang merugikan masyarakat.
Artinya, hiburan malam bukan untuk anak-anak. Hiburan malam, adalah fasilitas terbatas dan harus dikontrol dengan sangat ketat. Kecuali pengunjungnya adalah bagian dari tamu hotel.

Dia menegaskan, di tengah ambisi mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, komentar dirinya adalah warning keras sebagai wakil rakyat. Ini mengisyaratkan

pembangunan tidak cukup diukur dari grafik pendapatan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga nilai dan karakter daerah. “Di Kabupaten Cirebon, izin usaha hiburan malam seharusnya bukan hanya legalitas. Dinas terkait harus terus memberikan pengawasan serius dan keberpihakan pada norma sosial. Hiburan malam jangan sampai meninggalkan efek rusaknya generasi mendatang,” pungkasnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *