Izin Berkunjung Tapi Kerja, 8 WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Cirebon

Imigrasi Kelas I TPI Cirebon saat menggelar jumpa pers terkait WNA Tiongkok yang menyalahi izin tinggal.

CIREBON (LB)- Langgar izin visa, delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Pengungkapan WNA menyalahi izin tinggal tersebut berawal dari laporan masyarakat.   

Kepala Kantor Imigrasi  Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika menerangkan, setelah mendapatkan laporan warga pihaknya bergerak cepat. Hari Senin tanggal 26 Januari 2026, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, menindaklanjuti informasi tersebut. 

Pengawasan lapangan dilakukan secara intensif, hingga akhirnya petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat. Hasilnya, delapan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan. Mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan delapan WNA asal Tiongkok yang berada di area perusahaan dan melakukan aktivitas.  Status mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ungkap Komang Rabu (28/1).

Dia menyebutkan, kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Jenis  visa ini seharusnya  diperuntukkan bagi kunjungan singkat seperti wisata atau urusan non-pekerjaan.

Namun lanjutnya, temuan di lapangan menemukan fakta berbeda.  Para WNA itu diduga terlibat langsung dalam aktivitas perusahaan. Mulai dari pekerjaan konstruksi hingga pengoperasian peralatan. Bahkan, mereka diketahui tinggal di mess yang berada di dalam area perusahaan.

“Visa yang digunakan bukan untuk bekerja. Tapi dari pendalaman petugas, aktivitas mereka mengarah pada kegiatan kerja,”  jelas Komang.

Hal serupa dikatakan Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi. Menurut Deny, sebagian dari WNA tersebut baru masuk ke Indonesia pada pertengahan hingga akhir Januari 2026. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini.

“Begitu menerima laporan, kami langsung turun ke lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedelapan orang tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.  Ini berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian.

“Kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Cirebon mencatat telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara akibat pelanggaran keimigrasian,” ucapnya.  Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan, dan peran aktif masyarakat sangat diharapkan. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *