Ditkrimsus Polda Metro Ungkap Sindikat Pengoplosan Tabung Gas di Jakarta dan Depok

JAKARTA(LB) – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplosan tabung gas melon 3 kilogram di  Cakung Jakarta Timur  dan Depok.

Peristiwa pidana ini terungkap di dua lokasi yakni pertama sebuah Gudang Jalan Raya Kayu Tinggi RT.01/RW.06, Cakung Timur, Jakarta Timur, Kamis (20/11).

Di Jakarta Timur, polisi menangkap dua tersangka PBS dan SH yang perannya adalah melakukan penyuntikan gas sekaligus pemilik gudang.

Lokasi kedua di Jalan Edi Santoso,No. 89, RT.003, RW.008, Ratu Jaya, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (16/12).

Polisi mengamankan J dan menetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menuturkan modus para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi) untuk meraup keuntungan.

“Para pelaku menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas bisa dipindahkan,” tuturnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).

Kronologis pengungkapan berawal saat Subdit Tipidter Ditreskrimsus  Polda  Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tempat berupa Gudang atau tempat di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok yang diduga digunakan sebagai tempat memindahkan isi Gas Elpiji ukuran 3 Kg ke tabung Gas Elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat tersebut adalah milik dari para tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti yakni ratusan tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi) hasil pemindahan dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi).
Kemudian pipa regulator, timbangan, kantong plastik berisi tutup segel, tang dan obeng.

Kombes Edy Suranta menuturkan para tersangka membutuhkan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh dan 1 jam 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 50 Kg (non subsidi) sampai penuh.

“Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg maupun 50 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok,” terangnya. 

Modus Cari Keuntungan

Bermodal pembelian gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi) dari pangkalan gas dan warung-warung dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 20.000, per tabung.

Kemudian untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) membutuhkan 4 tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi) dengan modal lebih kurang Rp. 80 ribu hingga Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk mengisi tabung 50 Kg (non subsidi) membutuhkan 17 tabung Gas LPG ukuran 3 Kg
(subsidi) dengan modal lebih kurang Rp 306 ribu hingga 340 ribu.

Para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan harga lebih kurang Rp 140 ribu hingga Rp 200 ribu per tabung dan tabung ukuran 50 Kg (non subsidi) dengan harga Rp 850 ribu hingga Rp 1 juta kepada masyarakat. 

Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu per tabung untuk 12 Kg (non subsidi) dan lebih kurang Rp. 560 ribu hingga Rp. 694 ribu per tabung.

Praktik pengoplosan gas melon sudah dilakukan selama 8 bulan hingga 18 bulan.

Kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar lebih kurang Rp 300 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *