58 Kasus Pencurian Terungkap, Kapolda Kaltara Ajak Warga Aktifkan Siskamling

JAKARTA(LB)-Selama lima bulan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Karena itu, untuk menjaga keamanan lingkungan dari tindak pidana pencurian, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy meminta masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu meningkatkan kepedulian terhadap keamanan diri dan keamanan lingkungannya masing-masing. Terutama mengaktifkan kembali siskamling,” ujarnya dalam pers rilis pengungkapan kasus pencurian selama periode Januari-Mei di Markas Polda Kaltara, Selasa.

Kemudian, Kapolda juga berharap agar masyarakat memasang   Closed Circuit Television (CCTV), karena sangat membantu kepolisian dalam proses penyelidikan pengungkapan kasus-kasus curas, curat dan curanmor yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Yang paling penting adalah segera menghubungi kepolisian melalui sarana call center 110 yang bisa melayani dan menerima laporan masyarakat agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengungkapkan dari total 58 kasus yang diungkap dari Polda Kaltara hingga Polres-Polresta jajaran, yaitu 32 kasus curat, 5 kasus curas, dan 21 kasus curanmor, dengan jumlah tersangka mencapai 46 orang.

“Pengungkapan kasus dari Polda Kaltara ada 2 kasus, Polresta Bulungan 13 kasus, Polres Tarakan 21 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus dan Polres Tana Tidung 4 kasus,” ungkapnya.

Dari total kasus tersebut, jelasnya, sebanyak 24 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 perkara dihentikan penyidikannya (SP3), dan 25 perkara masih dalam tahap penyidikan.

Kapolda Kaltara menambahkan, sebagai langkah penegakan dan pencegahan selain penegakan hukum, Polda Kaltara juga membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan kejahatan jalanan selama 24 jam penuh.

“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor di wilayah Kaltara. Siapa pun itu pelakunya, tentu akan kami tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun berbagai barang bukti hasil curas, curat dan curanmor diperlihatkan dalam pers rilis tersebut. Ada ban mobil baru, motor, tabung gas, aki kendaraan, hingga alat pertukangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *