52 Kasus Jalanan Dibongkar, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 36 Pelaku

TANGERANG (LB)— Aksi kejahatan jalanan di Tangerang Kota mendapat tamparan keras. Dalam sebulan terakhir, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar 52 kasus 3C—Curas, Curat, dan Curanmor—beserta sejumlah kejahatan menonjol lainnya.

Hasil itu diungkap langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari dalam press release di Lobby Utama Polres, Rabu (13/5). Ia didampingi Kasat Reskrim AKBP Parikhesit dan Plt. Kasihumas AKP Iwan Heristiawan.

“Dari 52 kasus yang diungkap, rinciannya 2 kasus curas, 3 curat, 44 curanmor, 2 pencurian biasa, dan 1 pengeroyokan,” kata Kombes Jauhari.

Operasi itu juga menyeret 36 tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor, joki, hingga penadah barang curian.

Barang bukti yang diamankan tak main-main, 4 mobil, 26 motor, senpi rakitan, senjata tajam, puluhan kunci letter T, handphone, STNK, hingga alat kejut listrik.

Kapolres membeberkan lima kasus besar yang berhasil diungkap:

1. Kelompok curanmor bersenjata api di Jatiuwung. Empat tersangka ditangkap lengkap dengan senpi rakitan dan amunisi. Dua di antaranya ternyata beraksi di puluhan TKP di Bandar Lampung.

2. Sindikat ganjal ATM  di Ciledug. Empat pelaku ditangkap saat hendak beraksi. Mereka pakai plastik mika untuk mengganjal kartu ATM korban, lalu mengambil alih kartu dan PIN.

3. Pelaku curas bersenjata tajam di Karang Tengah.

4. Komplotan pecah kaca mobil* yang beraksi lintas wilayah Cipondoh dan Serpong.

5. Kasus pengeroyokan  yang melibatkan dua warga negara asing di Tol Jakarta–Tangerang.

Kapolres menegaskan, penindakan tak akan berhenti di sini. Patroli dan operasi akan terus digencarkan untuk menekan kejahatan jalanan.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kombes Jauhari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *