Ilustrasi.
CIREBON (LB)- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memberikan keringanan berupa diskon 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025.
Kebijakan ini diambil guna membantu warga yang merasa terbebani setelah adanya penyesuaian tarif sejak tahun lalu.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan bahwa potongan tarif ini merupakan langkah sementara agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa tekanan berat.
“Diskon ini kami berikan karena tarif sebelumnya dianggap terlalu tinggi. Namun, aturan tersebut saat ini sedang kami evaluasi agar ke depan tidak perlu lagi ada diskon, melainkan langsung sesuai dengan kemampuan masyarakat,” ujar Edo.
Edo juga menambahkan, kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Karena itu, pemerintah daerah kini melakukan peninjauan ulang agar besaran pajak lebih proporsional.
Tahun 2025 ini, Pemkot Cirebon menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp70,42 miliar dari potensi Rp75,89 miliar. Target tersebut dihitung berdasarkan 86.081 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah diterbitkan.
Kontribusi PBB-P2 sendiri cukup signifikan, yakni sekitar 18,30 persen dari total target penerimaan pajak daerah yang dipatok Rp384,66 miliar pada tahun ini. *
