Wali Kota Larang Bajaj di Solo, Kurang Baik untuk Tata Transportasi

Sejumlah unit moda transportasi roda tiga atau bajaj di Kota Solo, Jawa Tengah.

SOLO (LB)- Wali Kota Solo, Respati Ardi menegaskan bahwa moda transportasi roda tiga atau bajaj tetap dilarang beroperasi di wilayah Kota Solo. Hal ini disampaikan Respati terkait perusahaan operator bajaj, Bajaj Maxride, yang hendak memasuki pangsa pasar di Solo.

Respati menyebut, hingga kini tidak ada dasar hukum yang membolehkan kendaraan roda tiga digunakan sebagai angkutan umum. “Ora oleh (tidak boleh),” kata Respati di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (24/11).

Ketika ditanya apakah akan ada sanksi bagi bajaj yang tetap beroperasi, Respati mengatakan pihaknya masih mencari dasar hukum yang bisa digunakan.

Namun, ia menegaskan sikap Pemkot tak berubah: bajaj tetap tidak boleh beroperasi.

Respati menambahkan, alasan lain pelarangan bajaj adalah keinginan pemerintah kota mempertahankan keberadaan becak sebagai transportasi tradisional.

Pemkot Solo juga tengah mengusulkan bantuan 160 becak listrik yang nantinya difungsikan untuk pengayuh becak lanjut usia (lansia) sekaligus mendukung pariwisata kota. “Kita sudah belajar dengan kota-kota lain. Itu kurang baik untuk tata transportasi tentunya. Kita menunggu becak listrik dari Bapak Presiden. Kita fungsikan untuk pengemudi becak lansia terutama,” ujarnya.

Respati menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan becak listrik kepada pemerintah pusat dan kini masih menunggu realisasinya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menjelaskan bahwa secara regulasi, kendaraan roda tiga belum memiliki dasar hukum untuk dijadikan angkutan umum. Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan kendaraan seperti bajaj tidak masuk kategori angkutan sewa khusus maupun angkutan roda dua.

“Nah, sekarang muncul bajaj yang dijadikan transportasi online. Masalahnya, transportasi online roda tiga itu belum ada aturannya,” jelas Taufiq, Sabtu (22/11).

Secara regulasi, lanjut Taufiq, aturan transportasi online hanya membagi dua kategori: berbasis sepeda motor (ojek online) dan berbasis mobil (angkutan sewa khusus). Taufiq mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen Maxride. Dari sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), kendaraan tersebut masuk kategori mobil penumpang roda tiga.
Kalau dimasukkan sebagai angkutan sewa khusus tidak bisa karena dia roda tiga dan kapasitas mesinnya tidak sampai 1.000 cc. Sesuai ketentuan, bajaj hanya bisa dijadikan angkutan umum sebagai angkutan kawasan permukiman,” ujarnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *