Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita masih menemukan sejumlah santri yang bertahan tinggal di pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo saat sidak.
PONOROGO (LB)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan asusila di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Kebijakan itu diambil setelah adanya kasus Kiai JYD, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-lakinya.
Diketahui, saat ini JYD sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.
“Kami bentuk satgas ya,” ujar Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dilansir Minggu (24/5).
Menurut dia, pembentukan satgas tersebut sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di ratusan ponpes di Bumi Reog.
Melalui satgas tersebut, Pemkab Ponorogo juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ponpes. “Satgas ini nanti yang akan melakukannya,” katanya.
Selain itu, Pemkab Ponorogo juga akan mengumpulkan para para pemilik dan pengurus ponpes untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap santri.
“Kami memastikan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Ponorogo tidak ada kasus seperti di ponpes yang ada di Jambon,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Thohari menyebut bahwa jumlah ponpes di Ponorogo mencapai 123 ponpes. Atas adanya kasus dugaan tindakan asusila ini, pihaknya juga akan mengumpulkan pemilik dan pengurus ponpes. “Dalam waktu dekat akan kami kumpulkan pemilik dan pengurus ponpes untuk mencegah kejadian serupa,” pungkasnya, Minggu (24/5). *
