Kondisi bangunan di Jalan Padalarang-Cipatat yang tertutup abu putih produksi batu kapur.
PADALARANG (LB) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil langkah tegas menanggapi keluhan masyarakat terkait pencemaran udara yang melanda kawasan Cipatat-Padalarang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Batu Wangi, perusahaan pengolahan batu kapur yang dinilai belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai.
Sehingga, akibat aktivitas operasionalnya berpotensi besar melepaskan debu putih yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH KBB, Adhi Setyowibowo menjelaskan, sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan pemanggilan manajemen perusahaan yang dituangkan dalam berita acara resmi.
Ia menjelaskan, kewajiban utama yang harus segera dipenuhi meliputi revisi dokumen lingkungan, penyusunan persetujuan teknis emisi dan air limbah, serta pembatasan kapasitas produksi hingga sistem pengendalian debu berfungsi secara optimal.
“Hasil pemanggilan tadi dalam bentuk berita acara. Kesimpulannya, mereka harus merevisi dokumen lingkungan dan menyusun pertek emisi serta air limbah. Selain itu, DLH juga membatasi operasional perusahaan hingga alat pengendalian emisi terpasang sepenuhnya,” kata Adhi, Jumat (3/7)
Adhi menegaskan, selama alat penghisap debu atau exhaust belum terpasang, perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh dan wajib memangkas volume produksinya secara signifikan.
Ia menyebut, manajemen PT Batu Wangi telah menyatakan kesediaannya untuk mendatangkan peralatan tersebut dari Jakarta, dan seluruh proses pemasangannya akan diawasi langsung oleh petugas DLH guna memastikan efektivitasnya.
“Langkah sementara untuk menekan penyebaran debu di tengah musim kemarau, perusahaan juga diwajibkan menyiram area produksi serta jalur yang berdebu minimal tiga kali sehari pada pagi, siang, dan sore hari,” ujarnya.
Adhi mengatakan, seluruh kewajiban ini akan dituangkan secara tertulis dalam dokumen sanksi administratif. Jika dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan dan menjatuhkan tindakan yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penanganan kasus ini bermula dari keluhan yang beredar di media sosial yang kemudian ditindaklanjuti langsung oleh tim DLH melalui inspeksi di lapangan,” ucapnya. *
