Pelanggaran tata ruang yang kerap dianggap sepele, ternyata menyimpan dampak besar bagi lingkungan perkotaan.
BANDUNG (LB)- Pelanggaran tata ruang yang kerap dianggap sepele, ternyata menyimpan dampak besar bagi lingkungan perkotaan.
Mulai dari banjir, kemacetan hingga meningkatnya timbulan sampah dimana semua bisa berakar dari pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Penataan Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Ruli Subhanudin menjelaskan, regulasi tata ruang sebenarnya telah disusun dengan matang melalui kajian teknis.
“Dalam penyusunan regulasi tata ruang, konsultan sudah memperhatikan daya dukung lingkungan terhadap fungsi kegiatan yang diasumsikan akan dibangun oleh masyarakat. Dari peruntukan sampai intensitasnya,” kata Ruli Subhanudin, Senin (20/4).
Namun dalam praktiknya dikemukakan dia, kepentingan ekonomi kerap lebih diutamakan dibandingkan pertimbangan lingkungan. Akibatnya, pembangunan yang terjadi tidak lagi sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Permasalahannya dikhawatirkan ada kepentingan ekonomi yang lebih diutamakan dibanding dampaknya, sehingga terjadi pelanggaran. Karena sudah tidak sesuai dengan daya dukung yang diproyeksikan, lingkungan menjadi tidak ideal,” ucapnya.
Pihaknya menyebut, kondisi lingkungan yang tidak ideal dapat memicu berbagai persoalan. Dampaknya tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. “Ketidakidealan itu macam-macam, bisa jadi tumpukan sampah, bisa jadi macet, bisa jadi banjir,” ucapnya.
Meski jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, Ruli menilai dampaknya tetap signifikan terutama dari keberadaan bangunan liar yang tidak sesuai peruntukan. “Banyak sih tidak, tetapi secara dampak walaupun tidak banyak juga terasa. Yang menjadi permasalahan itu bangunan-bangunan liar,” ujar dia.
Menurutnya, bangunan liar tersebut umumnya berdiri di luar persil pribadi seperti di sempadan sungai, tanah negara hingga kawasan rel kereta api. Untuk penanganannya, kewenangan tidak hanya berada di Ciptabintar. Tetapi juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ruli menambahkan, penataan kota yang ideal tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan kesadaran bersama, agar pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. “Ketika dibangun tidak sesuai dengan regulasi, daya dukung lingkungan menjadi tidak ideal. Dampaknya bisa macam-macam, seperti macet, banjir dan bertambahnya sampah karena aktivitas meningkat,” tandasnya. *
