Sudah Berlaku Lebih dari Satu Dekade, Pramono: Pajak PBBKM Diturunkan Menjadi 5 Persen

Gubernur DKI Jakarta,  Pramono Anung.

JAKARTA (LB)- Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen bukan kebijakan baru. Ia menyebut, tarif tersebut sudah diberlakukan selama lebih dari satu dekade oleh Pertamina.

“Kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kini gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayahnya masing-masing.

Merespons hal tersebut, Pemprov Jakarta memutuskan untuk memberikan relaksasi tarif pajak bagi masyarakat. Pramono menyatakan, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen. Sementara, untuk kendaraan umum, tarifnya akan ditetapkan sebesar 2 persen. “Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” kata dia.

Ia menambahkan, penurunan tarif ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, dan peraturan gubernurnya (pergub) tengah disiapkan. Pramono juga mengatakan, perubahan tarif ini kemungkinan besar tidak akan terasa di seluruh SPBU, kecuali bagi warga Jakarta yang sebelumnya dikenakan tarif pajak maksimal.

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu tidak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Pramono sempat mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan PBBKB sebesar 10 persen di wilayah Jakarta.   Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.

Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB,” tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4). Bapenda memerinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *