JAKARTA(LB) – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali memanas. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya. Desakan agar penyidik segera menuntaskan kasus ini pun menguat.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut pengembalian SPDP menjadi bukti penyidik gagal memenuhi syarat formil dan materil yang diminta jaksa.
“SPDP-nya sudah 2 kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Artinya secara hukum syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi,” tegas Ian saat dihubungi, Jumat (24/4)
Ian mendesak Polda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tak cukup bukti. Ia merujuk Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
“Maka kewajiban penyidik adalah SP3. Tidak cukup bukti,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma membenarkan pengembalian SPDP tersebut. Alasannya, petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.
“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada 7 Agustus 2025,” kata Dapot, Jumat (24/4.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Ia dijerat Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Namun, lebih dua tahun tersangka, proses penyidikan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jalan di tempat. Berkas perkara dua kali dikirim ke Kejati DKI dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Mandeknya kasus ini memicu desakan publik agar Polda Metro Jaya segera memberi kepastian hukum. Tanpa perkembangan berarti, status tersangka yang menggantung berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait pengembalian SPDP dan desakan penerbitan SP3 dari kubu Firli Bahuri. tom
