Pramono Anung Minta Satpol PP Awasi Ketat Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

 Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat memberikan keterangan usai menghadiri acara International Conference for Animal Welfare di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

JAKARTA (LB)-  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing harus terealisasi dengan baik di lapangan. Oleh karenanya, Pramono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait melakukan pengawasan pelaksanaan regulasi itu.

“Yang paling penting walaupun pergub-nya ini ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangannya,” ujar Pramono usai menghadiri acara International Conference for Animal Welfare di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

“Dan saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, Dinas terkait, untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Dan kita konsisten untuk melaksanakan itu,” tutur Pramono.

Ia menekankan agar jangan sampai sudah ada aturan tetapi tidak dilaksanakan. Sehingga Pramono juga meminta pecinta hewan (animal lovers) ikut mengawasi jalannya Pergub 36/2025. “Saya betul-betul berharap teman-teman animal lovers ini juga mengawasi di lapangan. Kalau ada yang seperti-seperti itu, segera dilaporkan. Dan kami akan melakukan tindakan terhadap hal itu,” tegas Pramono.

“Setelah sudah berlaku, tentunya ini juga berlaku di lapangannya. Jangan hanya berlaku di tanda tangan dan peraturannya, tetapi yang paling penting buat saya adalah di lapangannya,” tambah mantan Sekretaris Kabinet Indonesia Maju itu. Sebelumnya, Pramono menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta. Aturan ini mulai berlaku pada 24 November 2025. Pergub tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait pelarangan penggunaan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *