Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa 

JAKARTA(LB) – Polda Metro Jaya memastikan belum menerima surat pemberitahuan aksi mahasiswa hingga Jumat (12/6) pukul 17.34 WIB.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah mengecek ke sejumlah satuan, termasuk Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.  

“Sampai pukul 17.34 WIB, belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.  

Budi menjelaskan, informasi mengenai adanya surat pemberitahuan sempat beredar dari patroli media sosial. Namun hasil pengecekan internal menunjukkan surat tersebut belum masuk ke kepolisian.  

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan tertulis kepada polisi wajib disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan.  

“Pemberitahuan penting agar kami bisa berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan lokasi, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan,” katanya.  

Budi menegaskan, Polda Metro tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Namun kegiatan harus sesuai ketentuan agar berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan publik.  

“Kami menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum. Kami juga mengingatkan agar ketentuan dipatuhi sehingga kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *