Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Bernilai Rp1,13 Triliun

JAKARTA-Polda Metro Jaya mencatat capaian besar dalam pemberantasan peredaran narkotika selama periode Juli hingga September 2025. 

Dalam kurun waktu tiga bulan, total 1.719 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024 – 2025 sebanyak 29 bandar narkoba di Jakarta dituntut hukuman mati.

Barang bukti yang disita sebanyak 1, 14 ton berupa sabu dan ganja. Barang haram senilai Rp1,13 triliun tersebut, pada Selasa (30/9) dimusnahkan di lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang disaksikan unsur Forkominda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri didampingi Dirresnarkoba Kombes Ahmad David mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

Dari 1.719 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka jaringan peredaran narkoba tersebut. “Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama periode Juli-September, dengan total berat 1,14 ton,” ujar Kapolda Irjen Asep Edi.

Sementara itu , Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan produsen narkotika.

Selain itu satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar dan 1.542 orang lainnya adalah pecandu atau pemakai.

Ribuan pecandu barang haram itu lanjut Kombes Ahmad David sudah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN. 

“Kami melakukan rehabilitasi sosial maupun medis terhadap 1.542 orang  agar mereka dapat pulih kembali seperti semula,” tuturnya.

Barang bukti narkoba yang diamankan dan dimusnahkan; jenis sabu 604 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, obat keras 569 ribu butir. Selain itu, 

tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram yang keseluruhannya bernilai Rp1,13 triliun.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 19 orang bandar narkoba. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Sedangkan tahun 2025 jajaran Kejaksaan Jakarta mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 10 bandar narkoba. Tuntutan hukuman mati ini diajukan sebagai bukti keseriusan pihak Kejaksaan dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *