JAKARTA(LB) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Polda Metro Jaya mengimbau warga segera memanfaatkan layanan Samsat selama periode tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengatakan, pemutihan ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
“Program pemutihan berlaku tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar tidak terbebani denda keterlambatan,” ujar Komarudin di Jakarta, Rabu (3/6)
Menurutnya, seluruh kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, dan pengaturan alur pelayanan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak selama program berlangsung.
“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan serta sarana dan prasarana di Samsat. Tujuannya agar proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” jelasnya.
Komarudin juga meminta warga mengurus pembayaran pajak sendiri melalui layanan resmi Samsat dan menghindari jasa perantara atau calo. Petugas Samsat, kata dia, akan memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
“Datang langsung ke Samsat dan urus sendiri pembayaran pajak kendaraan. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin sampai Sabtu, kecuali hari libur nasional,” ucapnya.
Ia berharap program ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya.
“Masyarakat masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026. Gunakan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan menertibkan administrasi kendaraan,” pungkasnya. tom
