Peredaran Rokok Ilegal di Kab. Bogor Terbesar Ketiga Se-Jawa Barat

Sepanjang tahun 2025, jumlah peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Bogor yang diamamankan Bea Cukai dan Forkopinda Kabupaten Bogor mencapai 10 juta batang.

CIBINONG (LB)- Sepanjang tahun 2025, jumlah peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Bogor yang diamamankan Bea Cukai dan Forkopinda Kabupaten Bogor mencapai 10 juta batang.

Jumlah penyitaan rokok ilegal tersebut termasuk yang tiga besar dibanding 26 kabupaten maupun kota lainnya di Jawa Barat, di mana ada 78 juta batang rokok ilegal sudah disita oleh  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

“Dari total 78 juta batang rokok ilegal yang kami amankan pada tahun ini, 10 juta batang di antaranya dari Kabupaten Bogor atau terbesar ketiga setelah Kota Cirebon dan Kabupaten Purwakarta,”  kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan kepada wartawan, Selasa (21/10).

Finari Manan menuturkan, Kabupaten Bogor maupun Jawa Barat bukanlah tempat produksi rokok ilegal. Karena rokok yang beredar ini berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Bea Cukai, Kabupaten Bogor maupun Jawa Barat hanya sebagai pasar penjualan dan lintasan peredaran rokok ilegal, sebelum diedarkan ke Pulau Sumatera,” tutur Finari Manan.

Ia pun optimistis, jajarannya bisa mengejar target mengamankan peredaran rokok ilegal sebanyak 90 juta batang hingga akhir Bulan Desember mendatang.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto berterima kasih kepada semua pihak yang telah menekan peredaran rokok ilegal di Bumi Tegar Beriman.

“Hari ini kami memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, itu bukti terjadi sinergitas yang sangat baik antara Kanwil DJBC Jawa Barat dengan Forkopimda Kabupaten Bogor. Mewakili Kabupaten  Bogor, kami ucapkan terima kasih,” tukas Rudy Susmanto.  *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *