Ilustrasi air bersih.
CIBINONG (LB)- Pemkab Bogor didorong untuk melakukan pendataan ulang serta audit terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah.
Audit ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selama ini dinilai belum optimal.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan langkah-langkah tersebut jauh lebih baik dilakukan Pemkab Bogor untuk menambah penerimaan pajak daerahnya ketimbang harus menaikkan pajak air tanah (PAT) yang justru nantinya akan merugikan mereka sendiri.
Apalagi menurut Trubus, industri saat ini lagi mengalami tekanan dari kondisi ekonomi global yang membuat harga bahan baku melambung tinggi.
“Jika kebijakan di dalam negeri atau daerah juga ikut menekan industri itu, yang ada mereka bisa bangkrut dan menutup usahanya. Kalau ini terjadi, yang rugi pemerintah daerahnya, di mana pemasukan daerah dari industri itu akan berkurang. Belum lagi akan banyak masyarakatnya yang menganggur karena terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Trubus Rahardiansyah kepada wartawan, Jumat (22/5).
Dia juga menilai perlakuan untuk menaikkan PAT kepada industri yang patuh pajak itu bersifat diskriminatif.
Karena, menurutnya, di satu sisi Pemkab Bogor membiarkan industri yang sama sekali tidak pernah membayar pajak air tanahnya, tapi di sisi lain malah menaikkan pajak industri yang selama ini sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
“Ini bisa disebut perlakuan diskriminatif namanya. Seharusnya Pemkab Bogor justru mengejar industri pengguna air tanah tapi bagi mereka yanc sama sekali belum pernah membayar pajaknya,” tuturnya
Guru Besar di bidang Sosiologi Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan praktik-praktik tersebut seharusnya yang terlebih dahulu segera ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merugikan keuangan daerah.
“Jadi, itu yang seharusnya lebih dulu ditertibkan. Jangan malah memberi beban kepada industri yang jujur membayarkan pajak mereka,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, harus ada konsultasi publik dengan pihak-pihak terdampak sebelum kebijakan untuk menaikkan PAT itu diberlakukan.
“Harus ada dialog publik dulu, ada partisipasi publik dulu. Kalau mau dinaikkan berapa besarannya, dan itu harus disepakati bersama. Jadi, nggak bisa ujug-ujug naik sekian persen. Itu melanggar undang-undang konstitusi,” tambahnya.
Trubus melanjutkan, yang dilakukan Pemkab Bogor itu justru harus menjaga agar investor tidak keluar dari daerahnya.
Karena, menurutnya, industri itu akan merekrut banyak tenaga kerja di daerah tersebut.
“Tapi, jika diberlakukan tidak adil, para investor itu dikhawatirkan akan menutup usahanya di sana dan akibatkan akan terjadi PHK besar-besaran,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pakar Ekonomi, Ida Bagus Raka Suardana mengatakan saat ini semua sektor industri di Indonesia sedang mengalami tekanan ekonomi global.
Akibat konflik di Timur Tengah, sambungnya, industri di Indonesia sudah sangat terbebani dengan tingginya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan juga bahan baku impor.
“Dalam kondisi seperti ini, yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah, seharusnya membuat semacam inisiatif berupa kebijakan-kebijakan yang mendukung industri, dan bukan malah memberatkan mereka seperti menerapkan kenaikan pajak air tanah yang sangat signifikan bagi industri,” kata Ida Bagus Raka Suardana
Ida Bagus Raka Suardana berharap, pemerintah seharusnya memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi saat ini.
Dia pun mengkhawatirkan jika Pemkab Bogor tetap akan memberlakukan kenaikan PAT yang sangat tinggi, industri bisa tertatih-tatih yang mengakibatkan terjadi PHK massal.
Hal senada juga disampaikan pengamat ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.
Dia menyampaikan kenaikan PAT yang terlalu tinggi ini memang menambah pendapatan pajak daerah.
Tapi, katanya, dengan turunnya penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat karena harga produknya naik, itu juga akan menurunkan setoran pajak penghasilan perusahaan ke pemerintah juga. “Jadi, sama saja kan jadinya, akan memukul balik penerimaan PAD dari juga. Jadi, kenaikan PAT ini perlu dikaji lagi,” ujar Tauhid Ahmad. *
