Alat berat menghancurkan bangunan semi permanen di bekas pasar pisang babakan Kota Tangerang.
TANGERANG (LB)- Pemerintah Kota Tangerang Banten akan menjadikan bangunan bekas pasar pisang babakan seluas 3.150 meter persegi sebagai fasilitas publik berupa Griya Harmoni Warga (GHW).
“Pemkot Tangerang menyebutkan ke depannya akan dialihfungsikan tersebut menjadi fasilitas publik berupa Griya Harmoni Warga (GHW) yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar setelah proses pembongkaran berlangsung,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra di Tangerang Kamis (8/5).
Perlu diketahui sejak kemarin hingga akhir bulan Mei 2025, Pemkot Tangerang melakukan pembongkaran terhadap bekas bangunan Pasar Pisang Babakan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan.
Satpol PP Kota menerjunkan sekitar 80 petugas gabungan beserta alat berat untuk memastikan pembongkaran berjalan maksimal.
Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang memastikan pembongkaran dilakukan setelah melewati tahap sosialisasi persuasif bersama para pedagang dan masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, proses pembongkaran juga disambut masyarakat dengan sangat kooperatif, mulai dari proses sosialisasi, sampai pembongkaran hari ini tidak ada penolakan dari para pedagang dan masyarakat sekitar,” kata Irman.
Camat Tangerang, Yudi Pradana menuturkan, pembongkaran sebagai salah satu langkah strategis dalam rangka mengamankan aset daerah. Pemkot Tangerang menargetkan pembongkaran menyasar 70 unit ruko dapat dituntaskan pada akhir bulan ini.
“Setelahnya akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” ujar Yudi. *
===================================================
