Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur usai upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kota Jakarta Timur di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/5).
JAKARTA (LB)- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan mendeteksi langsung anak-anak yang putus sekolah agar mereka dapat menikmati pendidikan yang menjadi haknya.
“Ketika anak putus sekolah, kita tidak boleh diam aja. Kita juga pasti datangi ke sekolah melihat langsung kenapa masalahnya, karena bisa saja karakteristik masalah wilayah itu berbeda, antar wilayah Jakarta Timur, mungkin dengan Jakarta Pusat dan Selatan pasti berbeda,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah di Kantor Wali Kota Jaktim, Jumat (2/5).
Iin berharap, jangan sampai ada anak-anak di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat terkendala ekonomi karena nantinya mereka akan sulit mendapat pekerjaan.
“Nah, untuk itu saya berharap kita betul-betul melihat permasalahan yang nyata di lapangan, baru kita susun strategi upaya-upaya kita untuk melakukan sinergi,” ujar Iin.
Dia menegaskan, pendidikan menjadi hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilindungi dengan undang-undang dan amanat yang jelas.
“Amanatnya sangat jelas semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tidak hanya bicara formal, tapi informal, dan non-formal. Nah, tiga ini harus sinergi dan harus satu-kesatuan,” ucap Iin.
Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Timur harus membangun sistem terbuka dan turun langsung melihat situasi sekolah mulai dari jajaran tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.
Pentingnya sinergitas bersama dengan model kolaborasi (pentahelix) yang melibatkan lima unsur utama, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media dapat lebih mudah membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia sekaligus menciptakan generasi cerdas ke depannya.
“Sama-sama dengan empat pilar kita bersinergi, kita memotret, melihat langsung situasi yang betul-betul nyata di lapangan seperti apa, dan ditambah lagi dengan seluruh tokoh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Iin juga menyoroti peran orang tua yang merupakan pendidikan pertama bagi anaknya. Orang tua harus bisa lebih mengawasi dan mendidik anak-anaknya untuk mengurangi potensi permasalahan di lingkungan sekolah.
Pemkot Jaktim akan berkoordinasi lebih efektif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemerintah pusat melalui Suku Dinas Pendidikan setempat terkait evaluasi pendidikan di Jakarta Timur.
“Kewenangannya pasti dari pemerintah, terkait dengan sistem pendidikan ini kan harus memang satu kesatuan. Pemerintah daerah hanya lakukan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat, apalagi tingkat kota,” jelas Iin.
Kewajiban anak untuk mengikuti pendidikan diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Perda Nomor 8 Tahun 2006, yang menegaskan wajib belajar 12 tahun bagi warga negara usia 7-18 tahun. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin akses dan pembiayaan pendidikan bagi semua anak. *
