Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah saat memberikan keterangan usai meninjau penanganan pascabanjir di Kali Sepak, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (26/1).
JAKARTA (LB )- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menunda sementara pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres, menyusul polemik penolakan warga Perumahan Citra Garden 2.
Penundaan dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan lingkungan diselesaikan sesuai ketentuan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dan audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/2).
Pertemuan ini mempertemukan unsur pemerintah, pengembang, serta perwakilan masyarakat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa bersikap pasif terhadap konflik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pemerintah kan memiliki pandangan, mata, telinga, mendengar, melihat bahwa semua masalah yang ada di wilayah, kami tidak boleh diam,” ujar Iin usai memimpin rapat tersebut.
Ia menegaskan, Pemkot bersikap netral dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak. “Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak memihak, kami netral. Kami mendengarkan semua masukan, aspirasi, saran, keterangan yang diberikan oleh seluruh pihak,” ucap Iin.
Audiensi tersebut turut mengundang pihak pengembang, yakni Yayasan Rumah Swarga Abadi, jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, serta perwakilan pengurus RW dari Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Pegadungan.
Namun, perwakilan warga Perumahan Citra Garden 2, Kelurahan Pegadungan, yang sebelumnya melakukan aksi penolakan di lokasi proyek, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Iin, pengurus RW Pegadungan telah menyampaikan surat ketidakhadiran karena warga memilih fokus mengikuti agenda mediasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta.
“Adapun yang hadir hari ini memang yang mewakili dari Kalideres, untuk dari Pegadungan memberikan surat tidak bisa hadir karena memang sedang dalam proses mereka mediasi ke DPRD,” jelasnya.
“Kami menghargai dan menghormati hak dari seluruh komponen yang memang hadir dan tidak hadir pada hari ini,” sambungnya.
Dalam rapat terungkap bahwa Yayasan Rumah Swarga Abadi belum menyelesaikan dokumen perizinan lingkungan, meski pembangunan telah dimulai di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, pengembang telah menandatangani surat pernyataan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) tertanggal 27 Januari 2026.
“Yayasan Rumah Swarga Abadi (dalam surat) menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan lingkungan atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan segera setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan,” ungkap Iin.
Dalam forum tersebut, Iin menegaskan pengembang berkomitmen menghentikan sementara aktivitas proyek hingga seluruh dokumen perizinan lingkungan tuntas.
“Jadi dari hasil rapat ini adalah seluruh proses ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan,” tegas Iin.
Selain persoalan perizinan, Iin juga membenarkan adanya miskomunikasi terkait sosialisasi proyek kepada warga terdampak. Informasi yang disampaikan sebelumnya dinilai belum menjangkau seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Pemkot menginstruksikan pihak yayasan untuk kembali melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan terbuka kepada warga di wilayah terdampak. “Kami berharap apa pun informasi sosialisasi itu tentu harapannya bisa disampaikan kembali ke masyarakat. Mungkin perlu pengulangan kembali sosialisasi juga nggak masalah. Jadi harapannya dari pihak yayasan memberikan sosialisasi yang lebih utuh, lebih jelas kepada semua RW dan komponen yang ada di masyarakat,” tutup Iin. *
