Pemerintah Perkuat Implementasi P3NK untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera saat acara Forum Diskusi Kebijakan Pelaksanaan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC). (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA – Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan menjadi salah satu prasyarat penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, Pemerintah terus mendorong berbagai skema pendanaan inovatif, termasuk melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC), guna memperkuat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap peningkatan nilai ekonomi kawasan.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera mengatakan pembangunan infrastruktur sangat penting dalam Upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

“Pembangunan infrastruktur merupakan syarat utama mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, Kita memerlukan pembiayaan alternatif yang inovatif seperti P3NK. Skema ini bukan beban bagi pelaku usaha, melainkan ekosistem kolaborasi untuk berbagi manfaat dari peningkatan nilai kawasan,” ujar Dida dalam Forum Diskusi Kebijakan Pelaksanaan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) yang diselenggarakan bersama PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia di Jakarta, Rabu (17/6).

Forum diskusi yang mengusung tema “Skema Dukungan Pendanaan, Pendapatan Usaha, dan Insentif bagi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Berkelanjutan” tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026.

Melalui forum tersebut, Pemerintah berupaya membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai skema P3NK sekaligus mendorong keterlibatan aktif dunia usaha, lembaga pembiayaan, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan dalam mengidentifikasi peluang penerapan instrumen P3NK pada berbagai proyek pengembangan kawasan.

Dalam paparannya, Dida Gardera menegaskan bahwa regulasi terkait P3NK saat ini telah tersedia sehingga fokus selanjutnya adalah mendorong implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan pipeline project yang potensial, khususnya pada kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) dan kawasan perkotaan strategis, guna menghasilkan proyek-proyek yang layak untuk dikembangkan melalui skema tersebut.

Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong partisipasi sektor swasta melalui penyediaan kepastian kebijakan dan regulasi, penyusunan skema insentif dan pembagian manfaat yang menarik, serta penyederhanaan proses perizinan. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi P3NK sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara.

“P3NK merupakan salah satu inovasi kebijakan yang membuka peluang baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Namun perlu kita pahami bahwa keberhasilan P3NK tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan pada keberanian kita untuk membangun kolaborasi dan memulai implementasi,” ungkap Plt. Deputi Dida Gardera.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *