JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kebijakan tersebut akan mengatur perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI), dari bursa yang sepenuhnya dimiliki anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang dapat dimiliki secara lebih luas.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/11).
Ia menjelaskan demutualisasi bukan konsep baru dalam pengembangan pasar modal global. Saat ini, BEI termasuk sedikit bursa yang masih berstruktur mutual, sementara negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu melakukan transformasi itu.
Model tersebut memungkinkan tata kelola bursa lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika keuangan global.
Struktur baru itu juga dinilai dapat mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, exchange-traded fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga memperdalam serta meningkatkan likuiditas pasar.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.
Meski demikian, kebijakan demutualisasi tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Dari sisi penawaran tantangan yang masih dihadapi adalah rendahnya free float yang menghambat perdagangan aktif dan membuat harga saham kurang mencerminkan kondisi pasar secara optimal.
Dengan likuiditas yang masih tertinggal dibandingkan negara pembanding, peningkatan free float menjadi agenda penting yang perlu berjalan paralel dengan demutualisasi. “Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” kata Masyita.***
