Nelayan Muara Angke mendesak agar KKP mencabut peraturan sistem zonasi.
JAKARTA (LB)- Nelayan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pembatasan zona penangkapan ikan. Pasalnya, kebijakan yang berlaku sejak tahun 2023 ini dinilai merugikan para nelayan.
Hal ini disampaikan para nelayan saat menggelar aksi demonstrasi di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (14/4).
“Kami mohon dengan hormat Bapak Presiden, kami jangan disekat-sekat, dipeta-peta, kami (minta) diberi kebebasan mencari ikan,” ungkap Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sekaligus Ketua RW 21, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Nunung (60).
Melalui kebijakan tersebut, para nelayan Muara Angke diberi pilihan, hendak izin mencari ikan di wilayah 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; atau di wilayah 712 yang mencakup Laut Jawa.
Jika memilih wilayah 712, para nelayan tidak bisa melaut di area 711, begitu pula sebaliknya. Akibat terbatasnya wilayah, kata Nunung, tangkapan ikan para nelayan menurun. Padahal, melaut menjadi sumber pendapatan para nelayan, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun membayar pajak.
“Tapi, kami tidak diberi kebebasan mencari ikan, bagaimana kami membayar itu? Kami mohon kepada Bapak Presiden dan Menteri Perikanan mencabut kebijakan tersebut,” jelas Nunung.
Selain zonasi penangkapan ikan, Pengurus DPD HNSI Jakarta Tri Sutisno berharap Prabowo juga membatalkan kewajiban penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau mesin pemantau kapal. Para nelayan mengaku tak mampu membeli mesin seharga Rp 16 juta itu. Sementara, jika tak memiliki kapal tersebut, para nelayan dilarang melaut.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden melihat nelayan GT-5 dan GT-30 khususnya untuk pemasangan VMS dihentikan dulu,” pungkas Tri. *
