Dr. Hayu Prabowo menyerahkan buku panduan ke Prof. Ws. Chandra Setiawan.
JAKARTA (LB)—MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu) bersama Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menyelenggarakan Peluncuran Buku Perlindungan Hutan Tropis Berbasis Rumah Ibadah bagi Umat Khonghucu” dalam dalam dua versi yakni buku panduan dan kumpulan khutbah, dan Lokakarya.
Acara yang dikemas secara hybrid (offline dan daring) ini dilangsungkan pada Minggu (3/7/2025) di Yayasan Tepasalira, Jl. Jembatan Gambang Pejagalan, Jakarta Utara dan menghadirkan pengurus pusat, wilayah, dan daerah MATAKIN untuk memperkuat peran institusi keagamaan dalam perlindungan hutan tropis serta pengakuan hak masyarakat adat.



Hadir dan menyampaikan kata sambutan di acara tersebut Advisory Council IRI Indonesia – Khonghucu Peter Lesmana, National Facilitator IRI Indonesia Dr. Hayu Prabowo, dan Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan & Luar Negeri MATAKIN Prof. Dr. Drs. Ws. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.
Dalam kata sambutannya, mereka menekankan betapa pentingnya peran dan sinergi rumah ibadah dengan gerakan pelestarian lingkungan khususnya hutan tropis yang berbasis nilai-nilai spiritual.
National Facilitator Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hayu Prabowo menyampaikan keprihatinannya atas kondisi hutan Indonesia akibat meningkatnya deforestasi dalam tiga tahun terakhir.
Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan yang direncanakan pemerintah justru dikhawatirkan akan memperparah laju deforestasi. Karena itu, dia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ekologi, sosial, dan spiritual.

Lebih lanjut Hayu Prabowo mengatakan bahwa peran rumah ibadah sebagai pusat pembelajaran dan aksi pelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat nilai-nilai ekotheologi dalam kehidupan beragama.
“Kami berharap isu lingkungan bisa menjadi pintu masuk dialog antarumat beragama yang lebih terbuka dan membangun. Dan IRI memiliki dua fungsi yaitu mendekatkan masing-masing umat beragama pada nilai-nilai ajaran agamanya, dan mengembangkan program ekotheologi. Menariknya, diskusi antarumat beragama paling mudah dan nyaman dilakukan ketika membahas isu lingkungan hidup, khususnya mengenai kelestarian hutan. Gerakan lintas agama ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan berbasis sains dan etika spiritual demi keberlanjutan hidup,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan & Luar Negeri MATAKIN Prof. Dr. Drs. Ws. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D, mengatakan rumah ibadah bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat edukasi, advokasi, dan aksi nyata untuk keberlanjutan hutan dan keadilan ekologis.
MATAKIN sendiri, sambungnya, terpanggil untuk bersinergi bersama majelis-majelis agama lain di Indonesia.
“Kami percaya bahwa kebersamaan lintas iman bisa membawa dampak yang jauh lebih besar dan signifikan dalam mengurangi kehancuran lingkungan di negeri ini,” ujarnya kepada awak media.
Mengenai buku Panduan Ajaran Agama Perlindungan Hutan Tropis Berbasis Rumah Ibadah bagi Umat Khonghucu, menurut Chandra, buku ini sudah sejalan dengan ajaran Khonghucu dan dirancang sebagai pedoman praktis bagi para tokoh agama Khonghucu untuk menyampaikan pesan-pesan pelestarian lingkungan melalui kegiatan keagamaan.
Sesi Dialog
Dalam sesi dialog strategis yang dimoderatori Kevin Loanda, Js Sun Vera menyatakan buku panduan yang diluncurkan bukan sekadar buku, melainkan alat untuk membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga hutan adalah ibadah. “Ajaran agama harus menjadi inspirasi gerakan nyata,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Sekretaris Bidang Kerohanian MATAKIN Ws. Mulyadi, S.Pd. Ing., M.Ag. berpendapat bahwa rumah ibadah bukan hanya tempat ritual, tetapi pusat edukasi, advokasi, dan aksi nyata untuk keberlanjutan hutan.

“Dari mimbar dan jangkauan seluruh organisasi MAKIN-MAKIN, kita bisa menggerakkan umat Khonghucu menjaga bumi sebagai anugerah Tuhan,” imbuhnya.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal AMAN Bidang Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi dalam sesi dialog membahas pentingnya penguatan RUU Masyarakat Adat melalui pendekatan etika agama.
Menurutnya, etika dan moralitas agama harus menjadi kekuatan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat, demi keadilan dan pengakuan hak-hak mereka,” tegasnya.
Selepas sesi dialog, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi pleno dan lokakarya yang dipandu oleh Aldi Destian Satya. **
