Layanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri Permudah Pelapor Pantau Kasus Secara Daring

JAKARTA — Bareskrim Polri menyediakan Layanan Konsultasi Reserse sebagai kanal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi penanganan perkara dan memantau perkembangan Laporan Polisi (LP) secara transparan, mudah, dan daring.

Melalui layanan ini, pelapor dapat berkonsultasi melalui aplikasi maupun WhatsApp tanpa perlu mengantre dan datang langsung ke kantor kepolisian.

Dalam pengajuan konsultasi, masyarakat diwajibkan mengisi data diri berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Laporan Polisi (LP) jika sudah memilikinya.

Pelapor juga diminta memaparkan kronologi perkara dan menyampaikan keluhan yang dialami. Setelah itu, petugas piket akan menghubungi pelapor untuk menjadwalkan konferensi video bersama penyidik yang menangani perkara.

Salah satu pelapor berinisial NV memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan keluhan terkait LP yang dinilai tidak mengalami perkembangan, Jumat (26/6).

NV menduga penanganan perkaranya sempat mandek, sehingga mengajukan konsultasi guna mendapatkan kejelasan status penyidikan.

Usai registrasi dan verifikasi data, NV diarahkan memasuki ruang konferensi video berlayar lebar untuk berkomunikasi langsung dengan penyidik penangan perkara.

Dalam pertemuan virtual itu, penyidik menjelaskan perkembangan penanganan kasus dan memberikan arahan terkait tahapan hukum selanjutnya. Perkembangan perkara akan terus dipantau melalui mekanisme layanan tersebut.

Pada kesempatan itu, NV diterima Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Muhammad Arsal Sahban, yang turut memfasilitasi konsultasi.

Usai mengikuti layanan, NV mengaku puas karena dapat menyampaikan pertanyaan langsung kepada penyidik melalui konferensi video.

Menurutnya, penjelasan penyidik membuat perkembangan perkara lebih jelas. Penanganan kasus yang sebelumnya terhenti kini kembali dilanjutkan sesuai prosedur.

Layanan Konsultasi Reserse diharapkan meningkatkan keterbukaan informasi dalam penegakan hukum, memperkuat komunikasi penyidik dengan masyarakat, serta memudahkan pelapor memantau perkembangan perkara tanpa harus datang ke kantor polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *