KPK Panggil Anggota DPRD, hingga Petinggi Bank BPD Jateng  soal Kasus Bupati Pekalongan

Ilustrasi: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

JAKARTA (LB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, pada Senin (20/4).

Mereka adalah Ruben R Prabu Faza selaku Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan; Dendy Setiadi Setiawan selaku perwakilan PT Raja Nusantara Berjaya; Jalaludin selaku ASN selaku Pemkab Pekalongan; Lingkan Anggi Alfianto selaku ASN Pemkab Pekalongan; Siti Hanikatun selaku ASN Pemkab; Teguh Sri Prabowo selaku Pimpinan Bank BPD Jateng Cabang Kajen; dan Heri Pebrianto selaku Pegawai Restoran Big Boss.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu (4/3/2026).

Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *