Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie: Usut Tuntas dan Jaga Keharmonisan Polri-Kejaksaan

JAKARTA (LB)- Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawasi langsung proses hukum tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan pengusutan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak memicu keretakan antara Polri dan Kejaksaan.

“Jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan dua institusi penegak hukum utama di Indonesia jadi rusak,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Sahroni, pengawasan diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan mencegah informasi dipelintir.

“Ini bagian pengawasan terhadap perkara yang jadi perhatian publik. Tujuannya agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan informasi untuk membenturkan institusi penegak hukum kita,” ujarnya.

Politisi NasDem itu memastikan Komisi III akan mengawal agar proses hukum berjalan terang benderang.

“Pokoknya Komisi III memastikan pengusutan kasus ini transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu setiap perkembangannya,” tegasnya.

Ketua Komisi III Habiburokhman juga menekankan hal yang sama. Ia menyebut kasus Febrie adalah persoalan oknum, bukan institusi.

“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini diusut tuntas sesuai koridor hukum. Kami juga ingin memastikan tidak ada gesekan atau friksi antarinstitusi,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Sabtu (11/6).

Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU TPPU serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP. Ia sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Sementara Febrie disangka korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan perkara lain. Ia dijerat Pasal 12 huruf b UU Tipikor, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP.

Berkas perkara keduanya kini sudah dilimpahkan ke Kejagung RI. 

Komisi III juga memastikan akan memberi atensi pada kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang turut menyeret nama Febrie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *