Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Obat Terlarang Hingga Soft Gun

Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan, berupa narkotika jenis sabu, obat terlarang, hingga air soft gun.

CIBINONG (LB)- Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan, berupa narkotika jenis sabu, obat terlarang, hingga air soft gun

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan perkara yang terungkap baik oleh kepolisian maupun kejaksaan, dari Bulan Agustus hingga Bulan Oktober Tahun 2025, dan sudah memiliki kekuatan hukum dari pengadilan atau inkracht.

Untuk narkotika dan obat keras, ada sabu seberat 455 gram, ganja 934 gram, tembakau sintetis 148 gram, extacy 66 butir, tramadol 2.716 butir, thirexprenidyl 4.458 butir, hexymer 4.317 butir, alprazolam 108 butir, riklona 46 butir, prohiper 10 butir, valdimex diazepam 5 butir, pil Y 5 butir dan deksromertofan 61 butir.

Selain itu, juga ada 1 pucuk senjata air soft gun , 4 buah senjata tajam, belasan handphone dan pakaian serta tas para terdakwa yang dimusnahkan Kejaksaan, dengan disaksikan Sat Reskrim Polres Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

“Pemusnahan barang bukti ini yang ketiga di Tahun 2025, baik dari perkara narkotika, perkara pelanggaran Undang – Undang Kesehatan, perkara undang – undang darurat dan perkara pidana umum lainnya,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah kepada wartawan, Kamis (30/10).

Panitera Muda Pidana Pegadilan Negeri Cibinong, Anthomi Kusaeri menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan karena perkara atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Karena tidak ada lagi upaya banding atau upaya hukum lainnya dari pihak atau para terdakwa dan atau sudah inkracht, maka semua barang buktinya harus dimusnahkan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong,” jelas Anthomi Kusaeri. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *