Kabel-kabel Menjuntai di Jalan Bangka Jaksel Ternyata Tak Berizin

Kondisi kabel yang menjuntai di Jalan Bangka VII D.

JAKARTA (LB)- Kabel-kabel utilitas yang menjuntai rendah menjadi pemandangan khas Jalan Bangka VII D, Mampang, Jakarta Selatan.  Kabel-kabel itu terpasang menyilang di antara sisi jalan, dengan jarak antartiang mencapai sekitar 10 meter. Tampak ada kabel berukuran tebal, ada pula yang tipis. Kondisi tersebut dikeluhkan warga sekitar. Juntaian kabel itu disebut kerap menghalangi kendaraan besar seperti mobil boks dan truk yang melintas di Jalan Bangka VII D.

“Kadang kita teriak-teriak, ‘mundur dulu, mundur dulu’ Atau nanti kalau putus, saya yang ngegulung dah kabel-kabel itu,” kata warga bernama Nunu (62) saat ditemui di lokasi.

Persoalan kabel menjuntai ini muncul sejak 2012. Namun, belakangan, kondisinya kian parah.  Sebagai penanganan sementara, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan mengikat kabel yang semrawut itu menjadi satu kesatuan pada Rabu (26/3) malam.

“Semalam kita cuma ganjal, kita iket gitu. Itu udah kita rapikan karena sudah parah banget,” kata Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal saat dihubungi, kemarin.

Rifki mengatakan, kabel di wilayah tersebut menjuntai karena jarak satu tiang penyangga dengan tiang lainnya terlalu jauh. Selain itu, kabel yang terpasang juga melebihi kapasitas tiang penyangga. Dihubungi terpisah, Ketua RT 08/RW 07 Pela Mampang, Suaeni membenarkan adanya penanganan kabel tersebut. Saat ini, kondisi kabel sudah terikat walaupun masih sedikit menjuntai.

“Sudah diikat kabelnya, tapi masih turun, mungkin karena kebanyakan kabel kali ya,” kata dia, Kamis (27/3).

Rifki mengungkap, kabel-kabel itu tidak memiliki izin pemasangan. Awalnya, kondisi kabel di jalan tersebut tidak menjuntai karena hanya terdiri dari kabel-kabel yang memiliki izin pasang. Namun, seiring banyaknya kabel yang dipasang tanpa izin, kabel-kabel di jalan tersebut kini menjadi menjuntai.

“Itu sebenarnya pemasangan kabel liar. Kenapa kabel itu sampai menjuntai? Karena jarak tiang kan terlalu jauh, waktu pemasangan pertama, itu cuma beberapa kabel, enggak ada masalah. Makin lama, makin banyak kan, makin berat, makanya dia menjuntai,” kata dia.

Rifki menyampaikan, seharusnya perusahaan pemilik kabel meminta izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum memasang kabel.

Oleh sebab itu, Sudin Bina Marga kini tengah mendata perusahaan terkait yang bertanggung jawab atas kabel-kabel tersebut. Nantinya, para perusahaan bakal diberikan surat teguran dan diminta untuk bertanggung jawab atas kabel mereka.

“Banyak sekali (perusahaannya). Nanti kita inventarisasi dulu dengan cara kita lihat dari jenis kabelnya, kemudian kita buatkan surat teguran,” tambah Rifki. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *