IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Kasus Kematian Axi Rambu Kareri

JAKARTA(LB)-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko untuk membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri kejanggalan dalam kasus kematian Axi Rambu Kareri Toga, remaja perempuan berusia 16 tahun yang ditemukan tewas pada 18 Januari 2024 di toko CK2, Waingapu, Sumba Timur.

IPW meminta agar tim investigasi melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda NTT.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa penghentian penyelidikan kasus Axi oleh Polres Sumba Timur memunculkan banyak tanda tanya, termasuk dugaan adanya kedekatan antara Kapolres saat itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dengan pemilik toko tempat Axi bekerja.

“Fakta bahwa AKBP Fajar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres justru mengumumkan sendiri bahwa kematian Axi adalah murni bunuh diri, tanpa kekerasan, patut dipertanyakan. Padahal keluarga dan masyarakat menemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal akibat kekerasan,” ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan, AKBP Fajar kini telah diberhentikan dari dinas kepolisian karena terjerat kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, ia tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kupang.

Sementara itu, aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Aksi untuk Axi terus menuntut keadilan. Mereka mendorong penyelidikan ulang atas kematian Axi, yang semasa hidupnya bekerja sebagai buruh anak dan diduga kerap mengalami kekerasan di tempat kerja.

Fakta mencurigakan juga mencuat dari kondisi jenazah Axi. Leher korban patah, terdapat memar di pipi, serta posisi tubuh tergantung dengan kaki tertekuk dan pakaian depan basah, padahal tidak ditemukan air mengalir di kamar mandi. CCTV juga memperlihatkan Axi tidak membawa tali saat memasuki kamar mandi, dan beberapa rekaman CCTV lainnya disebut hilang atau tidak diperiksa penyidik.

“Atas dasar temuan dan kejanggalan tersebut, kuasa hukum keluarga telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda NTT untuk dilakukan gelar perkara khusus,” tambah Sugeng.

IPW menilai, sudah seharusnya Kapolda NTT membentuk tim investigasi internal yang independen dan transparan guna menindaklanjuti pengaduan ini. Hal ini juga sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung slogan “Polri untuk Masyarakat”.

Aliansi Aksi untuk Axi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil seperti Lembaga Peruati Sumba, WCC Sinode GKS, KomPer Sinode GKS, BPMS GKS, Sabana Sumba, Program Studi Hukum Unkriswina Sumba, Yayasan Wahana, dan para pendeta GKS se-Sumba, sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke IPW pada Februari 2024.

IPW pun telah merilis pernyataan pada 27 Februari 2024 yang mendesak Kapolda NTT saat itu, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk mengambil alih kasus tersebut. Namun, desakan itu tak direspons secara serius.

“Jika pun nanti tim investigasi menyimpulkan kematian Axi memang karena bunuh diri, setidaknya masyarakat yang mengawal kasus ini terpuaskan rasa keadilan,” pungkas Sugeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *