DJP Catat 327 Ribu Pelaporan SPT Masuk Lewat Coretax per 20 Januari

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 372.184 waijb pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 20 Januari 2026 pukul 15:40 WIB.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 20 Januari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 372.184 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1).

Secara rinci, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 46.153 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 19.394 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 94 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 3 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.213.336, terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *