JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak senilai Rp200 triliun dari upaya perluasan basis pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam seminar bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara” di Jakarta, Rabu (8/4), menjelaskan jumlah penerimaan pajak yang bisa diamankan secara otomatis tiap tahunnya berkisar Rp1.800 triliun.
Sementara target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp2.357,7 triliun. Maka dari itu, DJP perlu melakukan upaya ekstra untuk mengejar penerimaan sekitar Rp560 triliun.
“Setiap tahun kami bisa mengamankan Rp1.800 triliun dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus. Untuk mencapai Rp2.357,7 triliun, kami masih butuh Rp560 triliun, super extra effort yang harus kami capai,” kata Bimo.
Dia menambahkan, DJP tidak bisa hanya mengandalkan basis pajak lama untuk memenuhi target tersebut. Oleh sebab itu, Bimo mengandalkan ekstensifikasi pajak sebagai salah satu mesin tambahan penerimaan.
Bimo menyebut, dari total kebutuhan tambahan senilai Rp560 triliun, sekitar Rp200 triliun ditargetkan berasal dari perluasan basis pajak yang selama ini belum tergarap optimal.
“Dari yang super extra effort Rp560 triliun tadi, kami targetkan Rp200 triliun dari ekspansi basis pajak. Insya Allah bisa tercapai,” tambahnya.
Dirjen Pajak pun mengerahkan sekitar 530 kantor pelayanan pajak yang tersedia untuk bisa menggali potensi basis pajak.
DJP akan mengolah basis pajak lama menjadi data pembanding yang nantinya digunakan untuk menguji penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi otoritas fiskal untuk menghadapi gejolak perekonomian pada 2026.
Juda mengatakan kebijakan fiskal perlu diarahkan secara terukur dan berkelanjutan dalam merespons kondisi global saat ini. Sebab, ketegangan geopolitik membuka ruang risiko pada harga komoditas, nilai tukar, serta tekanan terhadap belanja negara, khususnya subsidi energi.
Secara umum, Kementerian Keuangan merumuskan empat pilar dalam mengelola penerimaan negara. Pertama, penguatan basis penerimaan secara struktural melalui perluasan basis pajak yang adil, optimalisasi potensi ekonomi baru, serta integrasi data lintas sektor.
Kedua, penguatan kepatuhan berbasis risiko dan data. Ketiga, menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Terakhir, transformasi sumber daya manusia (SDM).***
