Ditresnarkoba Polda Metro Gagalkan Peredaran Ganja18 Kg di Jakbar

JAKARTA(LB)— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2) malam.

Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk. 

Dari informasi tersebut, Unit II Subdit II yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Kompol Tri bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A.G. (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dipacking rapi,” kata Tri.

Dari Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan Ganja di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi Delapan paket Ganja, satu kotak kardus berisi Ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

“Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram,” ucapnya.

“Kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren (Jakarta Barat) dan didapat lagi ganja kurang lebih 8 kilogram. Jadi secara keseluruhan dari tersangka A.G. ditemukan ganja seberat 18 kilogram,” tambahnya 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *