JAKARTA-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 pengedar narkotika berinisial ADR (30), DM (34) dan MM (27), dengan barang bukti sabu 35 kilogram yang berasal dari Tiongkok.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan menyampaikan ketiga pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka pengedar narkotika jaringan internasional dari Tiongkok dan mengamankan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujar AKBP Indra Tarigan kepada wartawan, Sabtu (2/8).
Indra menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7).
Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada malam hari, satu orang tersangka berinisial ADR diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren. Dari penangkapan itu, ditemukan 25 paket sabu.
“Dengan total berat 25 kilogram,” ucap Indra.
Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, penyelidikan dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua. Pada Kamis 31 Juli 2025, tim menangkap dua tersangka lainnya di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
“Diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram,” papar Indra.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial T. Adapun T saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” terang Indra.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
