JAKARTA(LB)- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor ataubalpres.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut terdapat dua kasus yang terungkap dari lokasi yang berbeda.
“Pengungkapan pertama pada 11 November (2025), tepatnya di jalan Laut Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian yang kedua di hari Minggu, tanggal 16 November (2025) di Km 19 (Tol) Jakarta Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
Menurut penjelasannya, dalam pengungkapan kasus pertama, pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap truk Colt Diesel Double dan menemukan sebanyak 23 balpres.
Selain menyita balpres tersebut, polisi, kata ia juga melakukan introgasi terhadap sopir truk, berinisial D.
“Setelah dintrogasi dari yang bersangkutan masih ada dua truk lagi yang akan masuk. Kemudian penyelidik melakukan pengejaran,” ujarnya.
Pihaknya pun berhasil mendapatkan dua truk tersebut yang berada di area pergudangan di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.
“Sopir, koordinator yang ada di Bandung, pemilik ekspedisi, temasuk yang diduga yang memasukkan sebagai penanggung jawab saudara IR, ini sudah kita amankan,” tegasnya.
Sementara itu untuk kasus kedua pada 16 November 2025, penyelidik menggeldah dua truk di area Km 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek).
“Didapatkan 232 balpres atau pakaian bekas,” ucapnya.
Pihaknya pun kemudian melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak termasuk sopir truk.
Lebih lanjut, Kombes Edy mengatakan, pakaian bekas tersebut dikirim dari luar negeri, yakni dari Korea Selatan, Jepang dan Tiongkok.
Dalam dua kasus tersebut, ia mengatakan, polisi berhasil menyita ratusan ballpres atau pakaian bekas.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga pickup dan satu buah HP merek Samsung S25 milik saudara IR,” jelasnya.
