FOTO: Terlapor KM
JAKARTA (LB)-Gegara memberikan keterangan palsu alias bohong di bawah sumpah di persidangan, pria berinisial KM (32) harus berurusan dengan polisi. Akibat keterangan palsu itu, Katarina merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan KM ke Polres Jakarta Utara (Jakut) Nomor Polisi: LP/B/1102/VI/2025/SPK/Polres Jakarta Utara tertanggal 15 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Kamis (7/8), terlapor KM mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu di persidangan karena dipaksa Eva Jauwan terpidana kasus pemalsuan akta.
“Saya dipaksa Eva dan WG untuk memberikan keterangan palsu di persidangan,” kata KM kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/8).
Sebelum dirinya hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pertengahan 2024 lalu, KM mengaku dibrifeing lebih dulu oleh Eva Jauwan yang Biksuni , WG dan dua pengacaranya agar memberikan keterangan sesuai keinginan mereka. “Saya disuruh memberikan keterangan sesuai catatan yang ditulis Eva,” ujar terlapor KM sambil menunjukkan kertas yang dituliskan Eva.
KM mengaku tidak bisa menolak karena dia bekerja sebagai pegawai toko milik keluarga Eva Jauwan di Glodok, Jakarta Barat. “Saya menurut saja, padahal saya tahu itu salah. Habis bagaimana, saya tidak berani membantah. Saya tidak membayangkan efeknya akan seperti ini,” ujarnya dengan suara lirih.
Dijelaskan terlapor KM, sebenarnya toko tersebut milik Alexander (sudah meninggal dunia) suaminya Katarina. “Tetapi di persidangan saya dipaksa mengaku toko itu milik Aky Jauwan ayahnya Eva,” tegas KM.
Begitu juga barang dagangan toko sehari laku minimal Rp10 juta, tetapi KM dipaksa oleh Eva untuk mengaku hanya laku Rp500 ribu per hari. “Saya sangat menyesal karena pengakuan saya di persidangan sangat merugikan Mbak Katarina,” tuturnya.
Sekarang KM mengaku sudah tidak lagi berkerja dengan keluarga Eva yang saat ini masih menjalani vonis kakasi Mahkamah Agung (MA) satu tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Terlapor KM bertekat akan membongkar semua kebohongan Eva dan WG kepada penyidik Polres Jakarta Utara.
Keterangan palsu itu disampaikan terlapor KM saat dirinya menjadi saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pertengahan 2024. Saat itu, Eva dan ayahnya Aky Jauwan sebagai terdakwa kasus pemalsuan akta terkait pernikahan putranya Alexander dengan Katarina.
Kasus ini berawal dari pernikahan Alexander dengan Katarina pada tahun 2008 secara resmi di gereja dan wihara. Namun rumah tangga mereka hanya berjalan dua tahun, karena pada 2010 keduanya sepakat bercerai secara baik-baik.
Pada tahun 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan Alexander dikuasai Katarina, Aky Jauwan dan dua putrinya Eva dan Ernie Jauwan (kini menetap di Australia dan sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya) nekat membuat akta palsu.
Isi aktanya menyatakan, semasa hidupnya Alexander tidak pernah menikah. Dalam vonis kasasi MA, Aky Jauwan dihukum dua tahun penjara dan Eva satu tahun penjara.
