Disnaker Kabupaten Cirebon Jadi Contoh Nasional Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran

Kadisnaker Cirebon, Novi Hendrianto saat memberikan sambutan dalam kegiatan lokakarya, Rabu (11/3).

CIREBON (LB)- Disnker Kabupaten Cirebon menjadi percontohan dalam tata kelola kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto  menyebutkan, tata kelola yang terpadu, dan kolaboratif menjadi kunci dalam melindungi sekaligus memberdayakan pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan. Ini dilakukan melalui kemitraan kuat antara lembaga pemerintah, pusat krisis perempuan, dan serikat buruh migran.

“Kabupaten Cirebon telah menunjukkan kepemimpinan yang patut dicontoh dengan mentransformasikan kebijakan menjadi praktik nyata. Tata kelola terpadu dan kolaboratif terbukti mampu melindungi dan memberdayakan pekerja migran, terutama perempuan,” ujar Novi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).

Dia menjelaskan, kolaborasi lintas sektor tersebut menegaskan, bahwa tata kelola migrasi kerja tidak dapat dilakukan secara parsial. Melainkan perlunya kerja sama kolektif dan tanggung jawab bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

“Perlindungan pekerja migran Indonesia membutuhkan kerja sama dan upaya kolektif, tanggung jawab bersama, serta partisipasi dari para pekerja migran itu sendiri,” ucapnya.

Dia menilai, penguatan tata kelola migrasi dan perlindungan pekerja migran yang kolaboratif serta responsif gender merupakan bentuk pengakuan. Ini membuktikan, pekerja migran perempuan mempunyai kontribusi besar dalam pembangunan. baik di negara asal maupun negara tujuan.

“Pekerja migran perempuan tidak hanya berkontribusi positif bagi pembangunan, tetapi juga harus menjadi subyek dan mitra aktif dalam penyusunan hingga pelaksanaan kebijakan yang memengaruhi masa depan mereka,” paparnya.

Upaya tersebut lanjut Novi, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Isinya tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam regulasi tersebut pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia.

“Undang-undang memberikan mandat jelas kepada pemerintah pusat, daerah, maupun desa untuk menghadirkan perlindungan.  Baik itu hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran Indonesia di setiap tahapan migrasi. Ini dilakukan mulai sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air,” jelasnya. Dia menambahkan, Pemkab Cirebon akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak.  Ini supaya sistem perlindungan pekerja migran semakin terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan migrasi kerja yang semakin kompleks.  *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *