Dedie Terapkan Denda Rp250 Ribu PKL Bandel Berjualan di Eks Pasar Bogor

Tim Gabungan melakukan penertiban skala besar di kawasan eks Pasar Bogor, eks Plaza Bogor dan kawasan Suryakencana pada Kamis (26/3).

BOGOR (LB)- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel berjualan ataupun melanggar di kawasan Eks Pasar Bogor, Jalan Pedati, Lawang Saketeng dan sekitarnya akan dikenakan Perda Ketertiban Umum (Tibum) dengan denda Rp250 ribu. 

“Jadi tadi saya sampaikan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum itu ada denda, Rp250 ribu bagi mereka yang melanggar aturan ketertiban umum. Saya minta  PPNS dari Satpol PP untuk mulai lebih intens menerapkan denda ini seperti yang kami lakukan di Alun-alun,” ungkap Dedie usai penertiban PKL skala besar di eks Pasar Bogor dan sekitar Suryakencana pada Kamis (26/3).

Dedie memaparkan, penerapan Perda Tibum di Alun-alun itu efektif, meski dendanya Rp50 ribu. Tetapi itu juga memberikan efek jera. 

“Tapi kalau bandel juga maksimum adalah Rp250 ribu dan bisa juga nanti minta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dibantu pengenaan tipiring. Jadi yang bandel diangkut, nanti diproses di kantor Satpol PP di kenakan denda Rp250 ribu,” paparnya.

Dedie menjelaskan, untuk di kawasan eks Pasar Bogor dan Suryakencana berlakunya mulai hari ini, meski sebetulnya Perda nya sudah ada sejak tahun 2021.

“Tapi saya pikir kita sudah harus mulai konsisten menerapkan denda, supaya efekti. Jangan bolak-balik lagi, bandel lagi, yaudah kenakan denda saja, kalau memang bandel. Ya, kalau memang kuat, bayar sehari Rp250 ribu dikali satu bulan, kan banyak tuh,” jelasnya.

Penertiban Skala Besar

Pemkot Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan penertiban skala besar Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar eks pasar Bogor dan Suryakencana pada Kamis (26/3).

Penertiban dan pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan, guna mengantisipasi PKL kembali berdagang di kawasan tersebut.

“Ya, ini langkah antisipasi kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti kemarin saya sampaikan pesan saya adalah bagaimana kami mengoptimalisasi dua pasar yang sudah kami bangun. Yang pertama Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari (Gembrong),” ungkap Dedie kepada wartawan di Jalan Pedati, Kecamatan Bogor Tengah. 

Dedie melanjutkan, ada 9.000 pedagang yang ada di 14 pasar wilayah Kota Bogor, tentunya para pedagang di pasar resmi itu harus dilindungi. 

“Mereka membeli kios, mereka bayar service cas, retribusi dan bayar listrik. Tidak mampu bersaing kalau dengan PKL,” terangnya.  “Jadi kami pastikan sesuai dengan kesepakatan di bulan November 2025 kemarin, PKL di wilayah pasar Bogor dan Plaza Bogor sudah tidak akan lagi berjualan di sekitaran sini. Dan kita dorong semua ke pasar Jambu dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” jelas Dedie. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *