Pramono Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar dan Apartemen
Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
JAKARTA (LB)- Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar serta apartemen di bawah Rp 650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. “Jadi kalau rumah yang …
