Pramono Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar dan Apartemen

Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

JAKARTA (LB)- Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar serta apartemen di bawah Rp 650 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. “Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ucap Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).

Menurut Pramono, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. “Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata dia.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” kata dia.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga menyinggung soal pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu. “Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *