Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho membuka kegiatan bursa kerja (job fair) di GOR Cilandak Barat, Jakarta, Selasa (29/4).
JAKARTA (LB)- Bursa kerja (job fair) di Gelanggang Olahraga (GOR) Cilandak Barat dan Pancoran, Jakarta Selatan melibatkan sebanyak 40 perusahaan untuk berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di daerah itu.
“Jakarta sebagai kota global, tentunya pemerintah menghadirkan job fair sebagai salah satu sebagai tempat bertemunya para pencari kerja dan para pemberi kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho dalam pembukaan bursa kerja tahap I di GOR Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Dia mengatakan job fair merupakan upaya dalam program prioritas 100 hari kerja Gubernur DKI Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno.
Dikatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) akan menggelar bursa tenaga kerja atau job fair sebulan sekali di tiap kecamatan.
“Tentunya kegiatan ini salah satu yang menekankan job fair ke tiap-tiap kecamatan,” ujarnya.
Terlebih, karena jumlah pengangguran yang tercatat hampir 350.000 orang di Jakarta dengan 150.000 di antaranya yakni lulusan SMA dan SMK.
Sementara, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Fidiyah Rokhim menambahkan job fair di wilayahnya diadakan dua hari yakni 29-30 April di GOR Cilandak Barat dan GOR Pancoran.
Adapun lowongan pekerjaan yang disediakan yakni sebanyak 5.457 lowongan. Salah satu perusahaan yakni Huawei menyediakan 4.000 lowongan kerja.
“Jabatan yang tersedia pada kegiatan job fair tahap pertama ini di antaranya adalah teknik (engineer), teknologi informasi (IT Programmer), staf keuangan (staff finance), staf penjualan (sales), pemasaran (marketing), administrasi (admin), kasir, pajak, apoteker dan lain-lainnya,” kata Fidiyah.
Bursa kerja (job fair) memiliki dasar penyelenggaraan yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dengan tujuan dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya Jakarta Selatan. *
