Bursa Efek  Melalui SPPA Fasilitasi Perdagangan Repo Underlying SBSN

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), resmi menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi repo dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Fitur ini hasil kolaborasi BEI bersama dengan Kementerian Keuangan,  guna meningkatkan likuiditas pasar SBSN dan mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik.

“Pengembangan fitur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas transaksi repo SBSN yang hingga saat ini masih relatif terbatas,”  kata Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/7).

Nilai transaksi repo SBSN interdealer belum mencapai Rp1 triliun pada 2025 atau jauh lebih rendah dibandingkan total transaksi repo SUN interdealer yang melampaui Rp2.500 triliun.

Seiring dengan itu, BEI menghadirkan fitur repo SBSN melalui SPPA yang diharapkan menjadi katalis untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.

“Melalui pengembangan fitur ini, pengguna jasa SPPA dapat melakukan transaksi repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying,” jelas Iding.

Iding menjelaskan fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, serta portofolio investasi.

Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi repo Surat Utang Negara (SUN) pada Maret 2025, dan menjadi platform kuotasi dealer utama pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) sejak April 2026.

“Inovasi ini turut memperluas cakupan instrumen yang dapat ditransaksikan melalui SPPA sebagai platform transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) serta instrumen pasar uang,” ujar Iding.

Iding mengatakan bahwa peluncuran fitur transaksi repo dengan underlying SBSN, merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional.

Ia berharap kehadiran fitur repo dengan underlying SBSN di SPPA dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder.

“Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien” ujar Iding.

Melalui SPPA, lanjutnya, transaksi repo dengan underlying SBSN antarlembaga keuangan konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

“Dengan demikian, transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah sepanjang transaksi tidak dilakukan dengan lembaga keuangan syariah,” ujar Iding.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *